Predator Seks, Polres Tanah Karo Tangkap CG, Mucikari dan 2 Algojo
Keempat tersangka saat diamankan di Polres Tanah Karo.(f:ist/mistar).
Karo,MISTAR.ID
CG sang predator anak di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo. Seorang wanita selaku mucikari, dan dua algojonya, yang ikut terlibat guna melancarkan aksi bejatnya, turut ditangkap.
CG diketahui sudah berulang kali memesan anak di bawah umur melalui mucikari NSS, yang diketahui warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket. Praktik tersebut terbukti terungkap melalui pesan singkat yang terdapat di ponsel sang mucikari.
CG disebut sering membawa korban untuk memenuhi syahwatnya ke rumah tempat tinggalnya di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo beberapa waktu yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan mengatakan, keempat tersangka melanggar pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing. CG selaku persetubuhan, dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dari Undang - Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Pidana dengan kurungan penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun," terang AKP Ras Maju Tarigan di halaman Mapolres Tanah Karo, pada Senin (20/1/25) kepada sejumlah wartawan.
Mantan Kasat Narkoba, Polres Tanjung Balai itu menerangkan bahwa untuk NSS dipersangkakan melanggar Pasal 83, Pasal 88 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disampaikan aturan ini menekankan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi, dan atau seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud.
"Dengan ancaman kurungan pidana paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun," katanya.
Sementara bagi AM dan RS, dijerat dengan Pasal 83, Pasal 88 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini dipakai menjerat AM dan RS karena keduanya berperan sebagai pengantar, dan penjaga korban.
"Dari keterangan mucikari tersebut, dirinya melakukan perdagangan seks sudah dua tahun belakangan ini. Sementara dari kedua korban yang berusia 13 tahun, mereka melakukan hal tersebut sejak satu bulan belakangan ini," ungkap Ras Maju.
Mantan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, juga menyebutkan bahwa kedua korban warga Berastagi itu kerap disekap di dalam rumah seputaran Kabanjahe. Diketahui, kedua korban ini sudah putus sekolah tingkat SMP, lantaran kedua orang tua mereka tergolong broken home.
"Terungkapnya penjualan anak di bawah umur, dari salah satu orang tua korban, yang melihat kondisi wajah anaknya penuh dengan memar, saat meladeni nafsu bejat CG. Usai membuat laporan di hari yang sama kita terus kejar keempat tersangka dan berhasil dibekuk di lokasi berbeda tanpa perlawanan," pungkas Ras Maju. (abay/hm17)